Hukum Memegang Al Quran Tapi Belum Wudhu, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Hukum memegang Al-Qur'an tanpa berwudhu terlebih dahulu. ILUSTRASI/FREEPIK--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan kajian Islam tentang hukum memegang Al Quran dalam keadaan belum bersuci atau belum berwudhu.
Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya pernah ditanya tentang bagaimana hukum memegang Al-Qur’an tapi belum wudhu.
Sehingga apakah perkara tersebut diperbolehkan atau tidak. Dan ternyata jawaban Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa Al-Qur’an tidak boleh disentuh kecuali oleh orang yang sudah suci dari hadats.
“Lihat di luar Quran ada tulisan, tidak boleh disentuh kecuali orang yang suci,”kata Ustadz Abdul Somad.
BACA JUGA:Bisakah Air Laut Dipakai Wudhu, Bagaimana Hukumnya?
Beliau menjelaskan bahwa suci yang dimaksud adalah kondisi yang mana seorang Muslimin wal Muslimah, telah terbebas dari hadats besar sehingga mengharuskannya mandi wajib dulu.
Kondisi suci yang dimaksud juga berarti sudah terbebas dari hadats kecil sehingga mengharuskannya berwudhu.
“Suci maksudnya itu suci dari hadats besar mandi wajib, suci dari hadats kecil berwudhu,” tutur Ustadz Abdul Somad.
Kemudian beliau melanjutkan bahwa bagaimana hukum wudhu yang tidak dikerjakan tapi tetap memegang Al Quran karena ada yang mengatakan boleh.
BACA JUGA:510 Jemaah Haji Lampung Belum Lunasi Bipih 2024 Bakal Gagal Berangkat? Begini Kata Kanwil Kemenag
Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa yang demikian itu berarti telah menggunakan pendapat zhahiri.
Sedangkan umat Islam menggunakan empat mazhab yakni Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan juga Hanbali.
“Dia pakai pendapat Zhahiri. Mazhab Hanafi, Syafii, Maliki, Hanbali wudhu,”tegas Ustadz Abdul Somad.
“Zhahiri keluar dari empat mazhab. Kita ahlu sunnah wal jama’ah bukan zhahiriyah, wallahu’alam bishawab,”pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: