Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tulang Bawang Digelar 3 Hari, Sehari 5 Kecamatan

Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tulang Bawang Digelar 3 Hari, Sehari 5 Kecamatan

KPU Tulang Bawang melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Tulang Bawang digelar selama 3 hari: 27 - 29 Februari 2024.

Rekapitulasi dilaksanakan di Aula Hotel Le Man, Kecamatan Banjar Agung. Kegiatan ini dijaga ketat oleh aparat Polres Tulang Bawang dan Kodim 0426/TB.

Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata mengatakan, seluruh pihak terkait yang mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu di Tulang Bawang dapat tertib dan mematuhi aturan. 

BACA JUGA:Hadiri Forum Pimred, Menpora Dito Minta Disway Group Bantu Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

Reka berharap rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten Tulang Bawang tersebut dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Dijelaskannya, rapat pleno tersebut rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari: 27 - 29 Februari 2024.

"Iya benar. Jadi sehari diperkirakan sekitar 5 kecamatan," kata Ketua KPU Tulang Bawang, Rabu 28 Februari 2024.

BACA JUGA:Kreator Wajib Tahu! Ini Penyebab Jam Tayang di Konten Facebook Pro Berkurang

Senada, Sekertaris KPU Tulang Bawang Ikhlas Setia menerangkan, rapat akan dilaksanakan selama tiga hari. 

Akan tetapi, jika dalam waktu tersebut tidak mencukupi akan diperpanjang lagi hingga proses penghitungan suara tingkat Kabupaten Tulang Bawang tersebut selesai. 

Terpisah, Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu menjelaskan, pihaknya akan menjaga ketat proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten tersebut agar berjalan aman dan lancar. 

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Isyaratkan Bantuan Banjir Rp 1,5 Miliar Bakal Ditambah

Dikatakannya, sehari sebelum pelaksanaan rekapitulasi berlangsung, Polres Tulang Bawang melakukan terobosan kreatif berupa Risk Assesment dilokasi yang akan digunakan sebagai tempat rapat pleno terbuka. 

Risk Assesment dilakukan oleh Satuan Samapta sendiri meliputi aspek infrastruktur, kesehatan, risiko kompetisi, keamanan, keselamatan, dan informasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: