LLDikti Wilayah II Cabut Izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang

LLDikti Wilayah II Cabut Izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang

Penyerahan SK pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang-Dok LLDikti Wilayah II-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah II resmi mencabut izin pendirian Universitas Megou Pak Tulang Bawang

Pencabutan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024 di Kantor LLDikti Wilayah II Palembang. 

Kepala LLDikti Wilayah II yaitu Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M. Sc menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang dan tindak lanjut pasca pencabutan izin pendirian program studi. 

Iskhaq mengungkapkan, dirinya telah menerima surat kuasa dari Yayasan Megou Pak Tulang Bawang untuk melaksanakan keputusan tersebut.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Harap Disway Group Bisa Jadi 'Agama Baru'

Dilanjutkannya, SK pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang dari Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah turun dengan Nomor 156/E/O/2024 tertanggal 1 Februari 2024.

Dilansir dari website resmi LLDikti Wilayah II, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Yayasan Megou Pak Tulang Bawang pasca keluarnya SK pencabutan tersebut.

Diantaranya yakni wajib menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non akademik terhitung sejak Surat Keputusan diterbitkan. 

Kemudian Yayasan harus membuat pengumuman di media massa secara nasional dan lokal. Selanjutnya yakni tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru. 

BACA JUGA:Hadiri Forum Pimred, Menpora Dito Minta Disway Group Bantu Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

Mahasiswa yang ada harus dipindahkan oleh pihak Yayasan Megou Pak ke Perguruan Tinggi (PT) yang sesuai program studinya, berdasarkan kesepakatan antara pihak Yayasan Megou Pak dan mahasiswa yang bersangkutan. 

Lalu membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di Universitas Megou Pak Tulang Bawang. 

Beberapa poin penting diatas harus dilaporkan kepada Menteri melalui ke LLDikti Wiiayah II.

Selanjutnya, terkait kelengkapan berkas KIP Kuliah, Yayasan diminta untuk secepatnya menyampaikannya ke LLDikti Wilayah II. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: