Simak, Begini Cara Bayar Fidyah Puasa

Simak, Begini Cara Bayar Fidyah Puasa

Membayar hutang puasa dapat dilakukan dengan fidyah. ILUSTRASI/FREEPIK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan kajian Islam tentang cara bayar fidyah puasa yang wajib dikerjakan bagi orang yang memiliki hutang puasa.

Fidyah menjadi kemudahan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya yang memiliki udzur sehingga tidak dapat mengerjakan puasa di bulan Ramadhan.

Padahal berpuasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh umat Islam.

Membayar fidyah itu sendiri harus ditunaikan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen seperti orang yang sudah berusia lanjut.

BACA JUGA:Mitos Puasa Waktu Masih Bocah, Mulai Dari Nangis Hingga Kumur-Kumur Konon Membatalkan Puasa

Kemudian fidyah juga diperuntukkan bagi wanita hamil dan wanita menyusui yang berat menunaikan qadha’ puasa, karena banyaknya hutang puasa disebabkan keseringan hamil ataupun menyusui.

Akan tetapi jika wanita hamil dan menyusui masih mampu untuk membayar qadha’ puasa karena hutang puasanya tidak terlalu banyak.

Kemudian rencana hamil berikutnya masih dalam waktu lama, maka akan lebih baik baginya untuk mengqadha’ puasa dan bukan fidyah.

Sebagai pengetahuan penting bahwa hukum puasa di bulan Ramadhan sudah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183, yang artinya:

BACA JUGA:Resep Kolak Pisang Sederhana, Cocok Untuk Berbuka Puasa

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa,”(QS Al-Baqarah:183).

Sementara itu ketentuan membayar fidyah maupun qadha’ puasa ditetapkan dalam ayat selanjutnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan Kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”( QS Al-Baqarah:184).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: