Selama Ramadan, Hiburan Malam di Bandar Lampung Dilarang Buka!
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.-Foto Melida Rohlita-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana resmi melarang tempat hiburan malam buka atau beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) soal menutup usaha hiburan malam ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung dan diamini Sekretaris Daerah Iwan Gunawan, Senin, 4 Maret 2024.
"Ada, hari ini sudah ditanda tangani," kata Iwan Gunawan di depan ruangannya.
Menurutnya, setelah ditanda tangani surat tersebut akan segera disebar kepada seluruh OPD dan pelaku usaha hiburan yang ada di Kota Tapis Berseri.
BACA JUGA:Waspada 4 Penyakit di Musim Hujan, Begini Cara Agar Kesehatan Tetap Terjaga
"Hari ini juga kita sebarkan surat itu, sanksi diberikan sesuai dengan ketentetuan yang berlaku," ungkapnya.
SE Wali Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya Pada Bulan Suci Ramadan 1445 H itu merujuk pada Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis resiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Juga Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Di mana, dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, melalui SE tersebut Pemkot Bandar Lampung mewarning dua hal, yakni:
BACA JUGA:Ada Pergeseran Suara pada Pleno KPU Lampung Barat, Ini Kata Bawaslu
Menutup semua tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah bilyard/arena bola sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H (H-2 s/d H+3).
Bahwa kepada pimpinan/pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi administrasi berupa Pencabutan Izin/Penutupan Kegiatan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan/atau Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.
Pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol ditunjukan kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: