Lagi, Pemkot Bandar Lampung Tagih Pemprov Bayar DBH 2023

Lagi, Pemkot Bandar Lampung Tagih Pemprov Bayar DBH 2023

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.-Foto: Melida Rohlita/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menagih Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 100 miliar lebih kepada Pemprov Lampung untuk tidak menahannya terlalu lama.

Ya, hal itu diungkapkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Dirinya mengungakapkan hingga Maret 2024, DBH tahun 2023 dari pusat belum juga dibayarkan oleh Pemprov Lampung.

"Ya, sampai saat ini belum, dan sepertinya Pak Gubernur nggak mau tahu dengan persoalan ini," katanya, Selasa, 5 Maret 2024.

Eva juga menyebut jika DBH adalah hak dari semua kabupaten kota yang ada di Provinsi Lampung, di mana memang harus diterima per triwulannya. 

BACA JUGA:Selamat! Tanggamus Dapat Penghargaan Plakat Adipura Dari Kementerian LHK untuk Penilaian Adipura 2023

"Kalau dana bagi hasil ini kan hak daerah, jangan ditahan-tahan, apalagi DBH yang belum masuk itu sekitar Rp 100 miliar," ungkapnya.

DBH yang terhutang tersebut dinilai akan sangat membantu program pembangunan dan lainnya yang ada di kabupaten kota, termasuk Bandar Lampung yang memang memiliki banyak program pembangunan.

"Kita membangun itu bukan hanya untuk gaya-gayaan, tetapi memang program yang sudah terstruktur dan harus dilakukan," ucapnya.

Oleh karenanya, pihaknya berharap hak tersebut bisa tersalurkan secepatnya ke Pemkot Bandar Lampung.

BACA JUGA:Frustasi Putus Cinta, Pemuda Nekat Gantung Diri

"Iya dong, itu hak kita, kalau surat sudah (resmi, red) langsung juga sudah melalui Sekda dan BPKAD-nya. Kalau Provinsinya nanti-nanti, kalau Gubernur belum ada jawabannya," tandasnya.

Senada, Kepala BKAD M. Nur Ramdan menyebut bila DBH tersebut dilunaskan, Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan tidak lagi mempunyai utang.

"Tahun 2023 itu baru dibayar triwulan 1 dan itu saja belum lengkap yaitu DBH dari BBNKB yang sampai sekarang belum dilunasi atau dibayar. Kalau itu dibayar, kalau dananya dicairkan insya Allah kita tidak punya utang lagi," ucapnya.

"Dan kita menghitungnya per triwulan Rp 30 sampai Rp 35 miliar, sedangkan Pemprov (dibatasi, red) untuk DBH Pemkot hanya boleh menganggarkan di APBD sebesar Rp 133 miliar," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: