30 Saksi Sudah Diperiksa, Kejati Segera Periksa Tersangka KONI Lampung

30 Saksi Sudah Diperiksa, Kejati Segera Periksa Tersangka KONI Lampung

Kasi Penkum Ricky Ramadhan. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah menyelesaikan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. 

Dalam sepekan kemarin, Kejati Lampung memeriksa 30 saksi. Sebelumnya penyidik KONI Lampung juga sudah memeriksa 42 saksi yang terdiri dari para pengurus KONI Lampung tahun 2019-2023 dan para rekanan yang terlibat dalam Pelatprov atlet PON Papua. 

Dalam waktu dekat, penyidik segera lakukan pemanggilan kepada kedua tersangka, yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto, dua mantan Waketum KONI Lampung periode 2019-2023.

Kasipenkum kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar tersebut. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Tagih DBH, Ini Kata Pemprov

Ricky menjelaskan, saksi selama pekan kemarin yang telah diperiksa sebanyak lebih dari 30 orang.

Ditanya terkait siapa saja nama serta kapasitas dari puluhan saksi tersebut, Ricky menyebut pihaknya tidak dapat memberikan informasi mengenai identitas para saksi-saksi yang telah diperiksa.

Terkait kapan kedua tersangka akan diperiksa, Ricky Ramadhan mengatakan segera.

"Segera, karena dalam satu atau dua hari kedepan, tim penyidik akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk memastikan jadwal pemeriksaan kedua tersangka tersebut," kata Ricky. 

BACA JUGA:Selamat! Tanggamus Dapat Penghargaan Plakat Adipura Dari Kementerian LHK untuk Penilaian Adipura 2023

Para saksi yang diperiksa kata Ricky akan menjadi penguat tuntutan jaksa di persidangan nanti ya.

"Sejauh ini tidak ada kendala, semua lancar, hanya saja banyak saksi yang harus diperiksa untuk penguat tuntutan," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: