Candu Curi Mobil, Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

Candu Curi Mobil, Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum menuntut oknum polisi Bripda Fajar Wicaksono dengan penjara selama tiga tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 4 Maret 2024, jaksa menyatakan terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Fajar, kata jaksa, terbukti melakukan pencurian mobil Toyota Innnova Reborn A 1327 YA milik korbannya, Mardianto PNS di Dinas BMBK Lampung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Wicaksono dengan penjara selama 3 tahun,"  kata jaksa Chandrawati Rezki Prastuti.

BACA JUGA:NasDem Dukung Eva Dwiana Kembali Maju Pilwakot Bandar Lampung

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan dari Bripda Fajar Wicaksono adalah anggota Polri aktif.

"Terdakwa merupakan anggota Polri aktif, terdakwa merupakan residivis, dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, terdakawa mengakui kesalahannya, barang yang dicuri tersebut ada dan sudah dikembalikan kepada korban.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Fajar Wicaksono akan mengajukan pledoi atau pembelaan di persidangan berikutnya pada Senin 18 Maret mendatang.

BACA JUGA:30 Saksi Sudah Diperiksa, Kejati Segera Periksa Tersangka KONI Lampung

Sebelumnya, Fajar Wicaksono juga sudah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (21/2) lalu lantaran terbukti terlibat dalam pencurian mobil Honda Brio milik M. Rizal Tengku Tirawan di Mall Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu bersama Bripda Candra Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, Fajar Wicaksono kembali didakwa atas pencurian mobil di Jalan Nunyai, Gang Mataram, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada 10 Oktober 2023 lalu.

"Terdakwa Fajar Wicaksono bersama dengan Hendri (DPO) telah mengambil satu unit mobil Innova Reborn warna putih milik korban Mardianto," kata jaksa penuntut umum, Chandrawati Rezki Prastuti.

Jaksa menjelaskan, awalnya Fajar ikut terlibat dalam aksi pencurian mobil itu berawal saat terdakwa diberitahu oleh rekannya Hendri (DPO) bahwa akan melakukan pencurian mobil milik korban. Sebelum melakukan aksi pencurian, pada 6 Oktober dan 8 Oktober, terdakwa bersama Hendri melakukan pengecekan untuk memastikan keberadaan mobil korban berada di rumah korban.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: