Rampas Uang dan Pukuli Tukang Parkir, Dua Warga Tanggamus Lampung Masuk Bui

Rampas Uang dan Pukuli Tukang Parkir, Dua Warga Tanggamus Lampung Masuk Bui

Tersangka curas dan penganiayaan yang diamankan Tekab 308 Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

"Berdasar keterangan korban, uang sebesar Rp 500 ribu berhasil dipertahankannya. Tersangka berhasil mengambil Rp 200 ribu," kata AKP Juniko dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.

Mendapati laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. SA dibekuk Tekab 308 Polsek Wonosobo di Pekon Pekon Sinar Saudara, Rabu 6 Maret 2024. 

BACA JUGA: Mau Daftar CPNS Kemenkumham 2024? Ini Syarat Utama Lengkap Tahapan Seleksi untuk Formasi Penjaga Tahanan

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 Bagi Disabilitas Segera Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya

SA mengaku melakukan kejahatan bersama RA. Lelaki itu berhasil ditangkap dikediamannya. Namun seorang rekan mereka berhasil kabur. 

"Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing, Rabu, 6 Maret 2024, pukul 17.00 WIB," sebut AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti celana panjang warna abu-abu dan baju lengan pendek warna hijau milik korban.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Kenali 3 Jenis Konten yang Harus Dihindari Kreator Facebook Pro Jika Tidak Ingin Monetisasi Terhambat

BACA JUGA: Buat Pejuang Reels, Ini Cara Cepat Monetisasi Iklan Konten Facebook Pro

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kapolsek.

Sementara tersangka mengaku merencanakan aksi itu dengan harapan bisa mendapatkan uang korban.

"Kami sering lihat dia (korban, Red) pegang uang banyak. Karena itu kami berniat merampasnya. Namun dia melawan dan kami pukuli,” kata tersangka. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: