Warning! Ini Hal yang Harus Diperhatikan Bila hendak Uji KIR Pasca Digratiskan

Warning! Ini Hal yang Harus Diperhatikan Bila hendak Uji KIR Pasca Digratiskan

Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung Andy Koenang. (Kir.bandarlampungkota.go.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak bisa dipungkiri, minat pemilik kendaraan komersil untuk melakukan uji KIR di Bandar Lampung pasca digratiskan meningkatkan drastis. Bahkan mencapai 80 persen.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor/KIR Dishub Bandar Lampung Andy Irawan Koenang menuturkan, saat ini secara rata-rata terdapat sekitar 100 kendaraan melakukan uji KIR.

Bahkan, untuk hari tertentu didukung dengan jaringan sistem online yang mendukung, kendaraan yang melakukan uji KIR bisa mencapai 130 unit.

Jumlah itu meningkat tajam dari sebelumnya yang berkisar 60 hingga 70 kendaraan per hari yang datang untuk uji KIR.

BACA JUGA:Angin Kencang Terjang Kota Agung Lampung, Satu Rumah Ambruk, Bocah 8 Tahun Luka

Merespon peningkatan tajam tersebut, pihaknya terpaksa melakukan pembatasan waktu pendaftaran.

Ya, kendaraan yang hendak uji KIR diimbau datang di bawah pukul 13.00 WIB.

Sebab, pasca pukul 13.00 WIB, tak jarang pihaknya harus menutup pendaftaran.

Sementara, proses pelayanan uji KIR tetap berlangsung hingga pukul 15.30 WIB, dan khusus bulan Ramadhan hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Fitur Unggulan Samsung Galaxy A35 2024, Bawa Performa Exynos 1380 Serta RAM 12GB, Segini Harganya

"Kita tutup pendaftaran karena melihat kantung parkir uji KIR di atas pukul 13.00 WIB sering sudah dengan jumlah maksimal," ujar Andy Koenang, Kamis 14 Maret 2024.

Adapun tujuan penutupan pendaftaran tersebut guna mengoptimalkan proses uji KIR yang dilakukan stafnya.

"Kita tidak ingin pengujian dilakukan dengan tidak optimal karena terburu-buru dengan kendaraan yang terus bertambah, untuk itu kalau memang sudah tidak memungkinkan terpaksa kita tutup pendaftarannya," ungkap Andy Koenang.

Karenanya, ia mengimbau kepada pemilik kendaraan datang sedari pagi hari untuk langsung mendaftarkan kendaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: