LBH Bandar Lampung Minta Pemprov Tak Intimidasi Petani Singkong di Kota Baru pada Bulan Ramadan
Penggusuran lahan yang baru ditanami singkong di lahan Kota Baru, Lampung Selatan.-Foto ist-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berhenti sejenak melakukan penggusuran lahan kebun yang ditanami singkong di Kota Baru, Minggu, 17 Maret 2024.
Ya, hal itu didasari dari viralnya vidio warga yang memprotes singkong yang baru ditanamnya digusur begitu saja menggunakan alat berat oleh pihak terkait.
Menanggapi hal itu, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jamwardi mengatakan, pihaknya menyangkan langkah Pemprov Lampung yang memaksa menggusur lahan yang baru ditanami singkong tersebut.
"Di tengah ketenangan menjalankan ibadah puasa Ramadan, sejumlah lahan garapan petani di Kota Baru diporak-porandakan oleh satuan petugas pengamanan aset daerah Pemerintah Provinsi Lampung. Lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani sengaja digusur dengan menggunakan empat traktor bajak yang dikawal oleh puluhan preman," kata Sumaindra.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Android Murah 2 Jutaan Dari Seri Poco M6 Pro, Cek Fitur Unggulannya
Ia juga menyebut peristiwa ini sudah terjadi berulang kali sejak awal tahun 2024, pihak Satgas berdalih bahwa penggusuran yang dilakukan sesuai perintah yang dilakukan atasannya, yakni Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Menurutnya, petani penggarap Kota Baru dipaksa untuk membayar sewa di lahan yang telah mereka garap secara turun temurun sejak sebelum adanya rencana pembangunan Ibu Kota Provinsi Lampung di Kota Baru.
"Sebagaimana diketahui, proyek yang digadang-gadang sejak 2011 tersebut adalah proyek yang mangkrak dan malah beralih menjadi objek penyewaan lahan oleh Pemprov Lampung yang senyata-nyatanya merampas ruang hidup dan penghidupan petani," ungkapnya.
Di masa penghujung jabatan sebagai Gubernur, menurutnya Arinal Djunaidi justru meninggalkan catatan kelam dan memilukan kepada petani khususnya di Kota Baru, karena menggusur tanaman petani di tengah bulan suci Ramadan.
BACA JUGA:Niat, Bacaan dan Keutamaan Sholat Dhuha Sebagai Pembuka Rezeki Penuh Berkah di Bulan Ramadhan
"Program kartu petani berjaya hanyalah omong kosong dan bualan semata, sementara terdapat petani harus kehilangan lahan garapannya,” ungkapnya.
"Sebelumnya, petani penggarap telah beberapa kali melakukan aksi protes ke gubernur sekaligus DPRD Provinsi sejak 2022," imbuhnya.
Namun hingga hari ini tidak ada sama sekali kebijakan yang muncul dari Pemprov Lampung selain meneruskan aktifitas penyewaan di tanah Kota Baru.
“Kami LBH memperingatakan Pemprov Lampung untuk menghentikan segera segala aktifitas yang dapat mencederai kesucian bulan Ramadan dengan merampas ruang penghidupan petani Kota Baru. Kami juga meminta untuk menghentikan segera intimidasi dan kriminalisasi kepada petani yang mempertahankan tanah garapan di Kota Baru, serta berikan kebijakan yang berpihak kepada rakyat terkhusus petani penggarap di Kota Baru,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: