Masih Ada yang Buka, Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Hiburan Malam Wajib Patuhi Surat Edaran Ramadan
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Adiansyah.-Foto: Prima Imansyah/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pariwisata meminta pelaku usaha restoran dan hiburan malam mematuhi Surat Edaran di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah ini.
Ya, pasalnya ada sejumlah rumah biliard yang dilaporkan warga tetap buka meski sudah ada surat edaran tersebut.
Bahkan berdalih tetap buka di bulan suci Ramadan lantaran tengah melatih atlet biliard untuk gelaran kejuaraan.
Seperti City Bilyard di Jalan Yos Sudarso, Colony Bilyard di Jalan Sultan Agung, Bilyard Spot (bilbox) di Sukabumi, Goro Bilyard di Jalan Amir Hamzah, Sthala Biliard Jalan P. Emir M Noer, Jump Cafe Jalan Hos Cokro Aminoto, Poolhub Biliard jalan Teuku Umar, juga Vini Vidi Vivi Bar and Biliard di jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Android Murah 2 Jutaan Dari Seri Poco M6 Pro, Cek Fitur Unggulannya
"Pas ditegur mereka bilang ada yang punya rekomendasi Pobsi makanya mereka buka," kata Ruslani, warga Jl. Pangeran Antasari.
Menanggapi keluhan tersebut, Kadis Pariwisata Kota Bandar Lampung Adiansyah mengatakan bahwa pada Minggu 17 Maret 2024 pihaknya turun langsung mengecek lokasi tersebut.
"Kami dari Dinas Pariwisata turun keliling dan memantau mana saja tempat yang buka selama di bulan Ramadan ini," kata Adiansyah.
Menurutnya, dalam sidak tersebut pihaknya memang menemukan beberapa tempat yang buka dan pihaknya langsung memberikan pemahamam soal surat edaran yang ada.
BACA JUGA:Niat, Bacaan dan Keutamaan Sholat Dhuha Sebagai Pembuka Rezeki Penuh Berkah di Bulan Ramadhan
"Kita memastikan apakah mereka sudah terima surat edaran tersebut, kalau belum maka kita kasih ulang surat, tapi jumlahnya belum bisa kasih tau karena tim masih gerak sampai sekarang," ujarnya.
Soal beberapa alasan tempat hiburan tersebut buka karena mempunya surat rekomendasi dari Pobsi, Adiansyah menyebut hanya dua yang mempunyai surat tersebut, selebihnya diharuskan mematuhi aturan yang ada.
"Rekomendasi Pobsi itu hanya ada dua, yaitu City Biliar di Bumi Waras dengan Colony di Way Halim, itu yang atlet. Di luar dari itu berartikan bukan tempat latihan, jadi kita minta untuk mematuhi surat edaran itu," jelasnya.
Bila masih membandel, pihaknya segera berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan Dispora untuk melakukan penegakan Perda yang ada. "Kita koordinasikan dengan Pol PP untuk penindakan perdanya, dan Dispora untuk olahraganya," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: