Catat, Ini Jadwal Pencairan THR ASN Juga Tenaga Kontrak Pemkot Bandar Lampung

Catat, Ini Jadwal Pencairan THR ASN Juga Tenaga Kontrak Pemkot Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebutkan pihaknya bakal membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan Tenaga Kontrak sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Jika Pemerintah Pusat menyebut pembanyaran ASN, TNI, Polri dimulai tanggal 22 Maret, berbeda halnya dengan Pemkot Bandar Lampung yang belum akan membayarkan di tanggal tersebut.

Eva yang ditemui seusai menghadiri rapat Paripurna, Senin, 18 Maret 2024 menyebut jika bukan hanya THR para ASN di bawah kepemimpinannya yang akan dicairkan, tetapi para tenaga kontrak atau honorer pun akan dikeluarkan.

"Insya Allah, THR dan Tukin Insya Allah akan kita keluarkan begitu juga dengan gaji 14 akan kita keluarkan dan juga (THR, red) tenaga kontrak kita keluarkan," kata wanita yang biasa disapa Bunda Eva tersebut.

BACA JUGA:Punya Holding Ultra Mikro, Saham BBRI Diprediksi Akan Terus Cetak Rekor

Ditanya soal jadwal pengeluaraN THR para ASN tersebut, Eva menyebut tanggalnya akan berbeda dengan pusat yakni di 10 hari sebelum ldul Fitri.

"Enggak, kalau THR nanti 10 hari menjelang lebaran," singkatnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: