Imigrasi Kalianda Lampung Selatan, Amankan WNA Ilegal Asal Bangladesh

Imigrasi Kalianda Lampung Selatan, Amankan WNA Ilegal Asal Bangladesh

Imigrasi Kalianda Lampung Selatan, Amankan WNA Ilegal--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan.

WNA tersebut bernama Sattar yang diamankan karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal di Negara Indonesia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, WNA tersebut diamankan di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

"Kami amankan di Lampung Timur (Lamtim) saat kami melakukan operasi rutin di wilayah itu," ungkap Tato Juliadin, Rabu, 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Pilu! Hendak Makan Sahur, Laki-laki di Lampung Utara Temukan Ibu Tewas Terbakar

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat pada 20 Februari 2024, bahwa ada orang asing di wilayah itu.

"Dari informasi itu, kami mendatangi lokasi tersebut. Saat kami lakukan pengecekan, benar saja, WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku dan mengamankan orang itu," ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, sambung Tato, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap Sattar, mulai 19 Maret 2024 di rutan kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

Menurutnya, WNA itu masuk ke Indonesia sekitar tahun 2015. Dimana, Ia masuk bersama istrinya dari Malaysia.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Dibuka Mei 2024, Cek Rincian Formasi yang Disediakan Lengkap Dengan Syarat Pendaftaran

Istrinya masuk ke Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku, sedangkan Sattar melalui jalur tikus.

"Mereka ini bertemu di Malaysia. Nah, di tahun 2015 mereka masuk ke Indonesia," katanya.

Pada tahun 2022 lalu, istri Sattar meninggal dunia dan WNA tersebut beraktivitas memberikan makanan hewan ternak sapi.

Sementara itu, Kakanim Kantor Imigrasi Kalianda, Sargiyono menambahkan, pihaknya menerapkan pasal kepada WNA ilegal tersebut yakni Pasal 119 ayat (1) dan pasal 13 UU No.6/2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 500juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: