Agus Nompitu Serahkan 61 Bukti

Agus Nompitu Serahkan 61 Bukti

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Agus Nompitu, tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung menyajikan 61 alat bukti surat dalam persidangan dan berharap permohonan dikabulkan.

Gugatan praperadilan dengan agenda pengajuan alat bukti, Agus Nompitu sajikan sebanyak 61 bukti surat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kamis, 21 Maret 2024.

Pengacara Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan, pihaknya sudah menyajikan 61 alat bukti surat, di mana bukti tersebut dibagi menjadi tiga klaster.

"Ada satu alat bukti yang tertinggal dan hari ini kami menyajikan 61 bukti surat besok kami akan maksimal menghadirkan buktibukti," kata Chandra saat diwawancarai.

BACA JUGA:Bupatinya 'Pelesiran' Ke Rusia, Siltap Perangkat Desa di Pesawaran Justru Nunggak 4 Bulan

Chandra menyebutkan, pihaknya juga akan memaksimalkan bukti syarat, agar praperadilannya dapat dipenuhi kemudian dikabulkan dengan alat bukti yang cukup dengan mencari keadilan bagi kliennya. 

"Bukti syarat akan dimaksimalkan agar permohonan di penuhi kemudian dikabulkan sehingga klien kami mendapatkan keadilan seadil-adilnya," ungkapnya. 

Senada disampaikan oleh Tersangka Agus Nompitu, ia beraharap dengan telah diserahkan sebanyak 61 bukti surat permohonan dirinya dapat dikabulkan

"Mudah-mudahan apa yang disampaikan dengan hari ini yaitu menyerahkan bukti 61 surat dapat mengabulkan permohonan dan penetapan tersangka terhadap saya dinyatakan tidak sah," harap Agus.

BACA JUGA:Perang Sarung, Polisi Kembali Amankan Empat Remaja

Ia juga dalam kesempatan itu tidak lupa untuk menegaskan jika sebagai wakil ketua umum itu hanya membantu ketua umum.

"Yang namanya membantu itu bukan mengambil alih keuangan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: