Diduga Jual Hasil Curian Via Facebook, Pria Asal Lampung Selatan Diringkus Polresta Bandar Lampung

Diduga Jual Hasil Curian Via Facebook, Pria Asal Lampung Selatan Diringkus Polresta Bandar Lampung

Pria Asal Lampung Selatan Diringkus Satlantas Polresta Bandar Lampung diduga jual hasil curian via Facebook. Foto Polresta Bandar Lampung.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Al (25), Pria Asal Dusun Tanjung Baru, Desa Bandar Dalam, Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan diamankan oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung, pada hari Kamis malam (21/3) di Pelataran Parkir Masjid Al Furqon, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung

Pria Lampung Selatan ini diamankan Polisi lantaran diduga menjual barang hasil curian berupa handphone melalui via media sosial Facebook.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, menyampaikan , setelah petugas menangkap dan menginterogasi pelaku Al (25), diketahui jika pria asal Lampung Selatan ini merupakan pelaku pencurian handphone yang hendak dicapai dijualnya melalui (via) aplikasi Facebook.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Isyaratkan Kembali Maju Pilwakot dengan Wakil yang Sama

"Awalnya korban RD (19)  memberitahu petugas yang ada dilapangan , minta dikawal, karena korban akan melakukan penawaran handphone miliknya yang pernah hilang yang di post oleh seseorang di forum beli media sosial Facebook," ucap Kompol Ikhwan Syukri pada hari Jumat (22/3).

Akhirnya, korban dan pelaku Al (25) melakukan pertemuan di pelantaran parkiran Masjid Al Furqon Bandar Lampung.

Saat itulah Korban memastikan bahwa handphone yang akan dijual pelaku Al (25) merupakan handphone miliknya yang pernah hilang dirampas beberapa waktu silam.

"Saat korban meyakini bahwa handphone yang dicuri oleh Al (25) adalah milik korban. Barulah anggota kami saat itu ikut dan menyamar sebagai teman korban, langsung membekuk pelaku dilokasi,"ucap Kompol Ikhwan Syukri.

BACA JUGA:6 Dokumen yang Harus Dilampirkan Pelamar Pada Pendaftaran CPNS 2024, Cek Aturannya

Kemudian, Pelaku Al (25) berikut dengan barang bukti dibawa ke piket Satreskrim Piket Bandar Lampung pada hari Kamis (21/3)  malam guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain mengamankan pelaku AI (25), petugas juga menyita 1 unit sepeda motor merk CBR  nomor polisi BE 4890 OV warna putih, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya dan 1 unit handphone merk OPPO A57 milik korban,"  ucap Kompol Ikhwan Syukri.

Hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Ikhwan Syukri, Pelaku AI (25) melakukan pencurian atau perampasan handphone milik korban RD (19) terjadi pada Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 wib di Jalan Yos Sudarso, Garuntang, Bumi Waras Bandar Lampung.

BACA JUGA:Tubuh Terasa Lemas Ketika Berpuasa? Coba Konsumsi 4 Minuman Sehat Selama Ramadhan 2024

Saat itu, Pelaku Al (25) menggunakan sepeda motor membututi sepeda motor milik korban, kemudian mengambil handphone yang ditaruh korban di dashboard sepeda motor. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: