Lusa, Pengadilan Tentukan Nasib Agus Nompitu
Agus Nompitu memberikan keterangan usai persidangan, Senin (25/3). Foto Anca/Radarlampung.co.id --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Tanjungkarang segera menentukan nasib Agus Nompitu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Dalam sidang yang digelar Senin 25 Maret 2024, para pihak baik pemohon Agus Nompitu ataupun termohon dalam hal ini Kejati Lampung menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal Agus Windana.
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Agus Windana menyebut putusan permohonan praperadilan Agus Nompitu akan dilakukan pada Rabu 27 Maret 2024.
"Pemeriksaan perkara sudah selesai. Insya Allah putusan kita bacakan Rabu 27 Maret 2024," kata hakim tunggal Agus Windana seraya mengetuk palu tanda ditutupnya persidangan.
BACA JUGA:Cara Membuat SKCK Untuk Pendaftaran CPNS 2024, Siapkan Dokumennya Sekarang
Endang Supardi, jaksa Kejati Lampung yang hadir menyatakan pihaknya tetap yakin praperadilan Agus Nompitu gugur.
"Ya seperti yang sudah disampaikan sebelumnya. Tunggu saja tanggal 27 nanti putusannya," seraya meninggalkan ruang sidang.
Sedangkan kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan pihaknya menyerahkan kesimpulan.
Termasuk menyerahkan alat bukti tambahan berupa hasil audit APBD 2021 yang dilakukan oleh BPK. "Jadi total kami serahkan 61 alat bukti," kata dia.
BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi serta Harga Samsung Galaxy A35 dan Poco X6 Pro, Mana yang Lebih Unggul?
Agus Nompitu mengatakan, dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD provinsi Lampung tahun 2021 itu mendapat opini wajar.
"Dalam LHP laporan BPKP Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap APBD 2020 termasuk di dalamnya pemberian dana hibah KONI dinyatakan LHP opini wajar dan standar akuntansi pemerintah," kata Agus Nompitu.
Agus Nompitu juga turut menanggapi 15 alat bukti yang dihadirkan Kejati Lampung.
Ia mengatakan dari 15 bukti tersebut baik dari BAP dan bukti lain tidak ada menyebut nama dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: