DPRD Pringsewu Serahkan LKPJ ke PJ Bupati

DPRD Pringsewu Serahkan LKPJ ke PJ Bupati

LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal.--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal.

Hal ini diatur dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, yang secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Ini dikatakan Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan yang untuk kali pertama mengikuti kegiatan tersebut sebagai PJ bupati saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu 2023 melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin 25 Maret 2024.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD setempat Suherman, dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda.

BACA JUGA:Geger! Sesosok Mayat Laki-Laki Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dibawah Jembatan Seranggas

"LKPJ 2023 yang saya sampaikan hari ini, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari tahun terakhir Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023-2026," tambahnya . 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa dalam hal kepala daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, kepala daerah atau pejabat pengganti yang bersangkutan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.

Kemudian pada Ayat (2) ditegaskan bahwa memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.

"Kemudian pada Ayat (3) disebutkan bahwa LKPJ sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), ditandatangani dan diserahkan oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti," ujarnya.

BACA JUGA:3 Aturan Pakai Limit Pinjol Syariah Lengkap Dengan Tenor Panjang

Atas nama Pemkab Pringsewu, Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD dan masyarakat Kabupaten Pringsewu, yang telah bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: