Diduga Terserang Angin Duduk, Buruh Lepas Meninggal Dunia di Pos Ronda

Diduga Terserang Angin Duduk, Buruh Lepas Meninggal Dunia di Pos Ronda

Foto ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga mengalami serangan angin duduk, seorang buruh lepas meninggal dunia di pos ronda jalan Way Pengubuan, Pahoman, Senin, 25 Maret 2024.

Dari pantauan Radarlampung.co.id, pukul 21.30 WIB sejumlah anggot Polsek TKB masih berada di lokasi kejadian perkara, meminta informasi dari para saksi.

Berdasarkan pengakuan warga setempat, peristiwa yang menimpa korban Adon (43), warga Jl. Laks. RE. Martadinata, jembatan beton RT.002 Kel. Gedung Pakuan, TbS itu terjadi sekitar pukul 18.15 WIB.

Rekan korban, Sandi, menyebut sebelum meninggal korban sempat mengeluhkan sesak nafas dan meminta air panas dengan keadaan bertelanjang dada.

BACA JUGA:Geger! Sesosok Mayat Laki-Laki Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dibawah Jembatan Seranggas

"Dia bilang dadanya sesak, terus minta air anget sama saya. Terus saya ambilin," katanya di lokasi kejadian. 

Namun nahas, pasca meminum air yang diberikan beberapa saat korban bukannya membaik justru langsung menghembuskan nafas terakhirnya saat itu juga.

"Abis itu saya lihat dia nyender, pas dipanggil udah nggak nyaut. Baru saya panggil orang-orang di sini, dan polisi datang juga," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek TKB Kompol Mujiono mengamini adanya kejadian tersebut.

BACA JUGA:3 Aturan Pakai Limit Pinjol Syariah Lengkap Dengan Tenor Panjang

Dirinya menyebut pihaknya dan Tim Inafis Polresta Bandar Lampung telah turun langsung untuk mengeceknya.

"Betul (sakit, red), dan hasil pemeriksaan Inafis, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan," ujarnya.

Menurutnya, pihak keluarga menolak tubuh korban dilakukan visum di rumah sakit dan meminta untuk dipulangkan segera ke rumah duka.

"Atas permintaan keluarga bahwa korban langsung di bawa ke rumah duka dan tidak bersedia di VER. Saat ini korban sudah dibawa ke rumah duka menggunakan ambulance Pemkot," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: