Disnaker Mesuji Belum Terima Laporan Pengaduan THR

Disnaker Mesuji Belum Terima Laporan Pengaduan THR

Kadis Nakertrans Mesuji Najmul Fikri. Foto Dokumen--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejak dibuka pada Jumat 29 Maret 2024 lalu, hingga kini belum ada laporan masuk di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji.

"Alhamdulillah sejak buka. belum ada satupun pekerja maupun perusahaan yang melapor di Posko Pengaduan THR," kata Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri pada Selasa 2 April 2024.

Menurutnya Pembentukan posko layanan pengaduan THR itu untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Nukman Janjikan Beri Reward Umroh Gratis Salah Satu Siswi Yayasan Rumah Quran

"Namun Sampai sekarang belum ada laporan pengaduan" ujarnya.

Kiki sapaan akrabnya mengatakan, posko tersebut bakal menjembatani antara kepentingan pekerja dengan perusahaan.

Oleh karenanya, jika terjadi permasalahan pembayaran THR kepada para pekerja di perusahaan dapat melaporkannya ke pihak Disnakertrans.

BACA JUGA:Persyaratan Pinjaman Bunga Rendah KUR Mandiri 2024 Plafon Rp 200 Juta, Angsuran Ringan Cuma 3 Jutaan

Supaya pihak Disnakertrans Mesuji dapat menegur dan mencari solusi atas persoalan tersebut.

Ia pun menjelaskan jika Surat Edaran Bupati Mesuji  Nomor. KT.18.00/2223/IV.16/MSJ/2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan juga sudah diterbitkan.

Bahkan SE tersebut telah disosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:KPK Absen, Sidang PK Karomani Mantan Rektor Unila Ditunda

"Dengan begitu SE tersebut bisa sebagai acuan perusahaan untuk membayarkan THR nya ke pekerja," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: