Tersangka Curas HP di Jalan Tiyuh Pagar Dewa Ditangkap

Tersangka Curas HP di Jalan Tiyuh Pagar Dewa Ditangkap

Pelaku curas yang diamankan Polres Tubaba. Foto Dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil meringkus diduga tersangka curas (pencurian dengan kekerasan) di Tiyuh Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat yang mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, menyampaikan kronologis kejadian pada 31 Maret 2024, korban Havidul Wahab berangkat mengendarai sepeda motor menuju ke Tiyuh Pagar Dewa. Sesampai dì Jalan Tiyuh Pagardewa, motor korban disalip oleh motor tersangka yang berjumlah 2 orang lalu tersangka memalangkan sepeda motornya di depan motor Korban. Sehingga korban menghentikan laju sepeda motornya.

Selanjutnya tersangka mencabut senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah badan korban sambil tersangka mengancam akan melukainya, dan saat itu juga korban melakukan perlawanan yang membuat tersangka langsung menusuk dada korban dengan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan dada korban terluka. Setelah itu tersangka berhasil membawa HP dan uang, tersangka langsung kabur menuju ke arah Tiyuh Penumangan.

BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga di Desa Toto Mulyo Lampung Timur Hancur Diterjang Angin Puting Beliung

BACA JUGA:Apakah Naik Kereta Masih Butuh Surat Vaksin? Simak Penjelasan Berikut

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat guna di proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban, selanjutnya anggota Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan, tersangka dan pada hari Jum'at 05 April 2024 sekira pukul 10.30 wib, berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat. Selanjutnya di bawa ke mako Polres Tulang Bawang Barat.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP."Jelas AKP Dailami. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: