Terbaru! Simak Syarat dan Ketentuan Check In serta Boarding di Pelabuhan Penyeberangan
Syarat dan ketentuan terbaru check in dan boarding di Pelabuhan. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @asdp191--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Informasi mudik lebaran 2024! Berikut ini merupakan syarat dan ketentuan terbaru berkaitan dengan check in serta boarding di pelabuhan penyeberangan.
Bagi pengguna jasa layanan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni maupun Pelabuhan Merak yang masih bingung dengan syarat dan ketentuan check in serta boarding.
Dalam arus balik lebaran 2024 pemudik harus tetap patuh dan tidak boleh lagi ada yang ngeyel, simak syarat dan ketentuan terbaru berikut:
Syarat dan Ketentuan Terbaru Check In di Pelabuhan
BACA JUGA:Cek Tarif Terbaru Penyeberangan Lintasan Ekspress Merak – Bakauheni Periode Mudik Lebaran 2024
- Calon penumpang wajib melakukan proses check in di Pelabuhan sesuai dengan jam atau jadwal keberangkatan yang tertera pad E-Ticket.
- Jam yang tertera pada tiket merupakan jam masuk ke Pelabuhan, bukan jam masuk ke kapal.
- Jika calon penumpang tiba di Pelabuhan di luar jam yang tertera pada tiket, maka sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku bahwa pihak ASDP berhak menolak pengguna jasa untuk proses check in atau jika melewati jam tersebut tiketnya dinyatakan expired alias hangus.
- Bagi calon penumpang yang sudah check in di Pelabuhan, tiketnya tidak akan hangus dan boarding pass berlaku selama 24 jam terhitung mulai dari jam check in.
BACA JUGA:Cara Cairkan Dana Pinjol Syariah Tanpa Rekening, Ini Solusinya
- Ketika melakukan proses check in, calon penumpang harus mempersiapkan kartu identitas yang berlaku dan memastikan data seluruh penumpang telah terdaftar, lengkap dan akurat.
- Bagi calon penumpang yang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan kartu tanda pengenal yang asli, dengan nama tertera yang sama dengan E-Ticket atau boarding pass.
- Kartu tanda pengenal yang dapat digunakan adalah KTP atau KK, kartu identitas lainnya seperti SIM, Kartu Pelajar dan paspor (khusus WNA).
- Apabila calon penumpang tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal yang sama dengan yang tertera pada E-Ticket atau boarding pass. Maka pengguna jasa tidak diperkenankan masuk ke dalam Pelabuhan dan naik ke atas kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: