Cegah Pencurian, Polisi Patroli Perumahan Ditinggal Mudik

Cegah Pencurian, Polisi Patroli Perumahan Ditinggal Mudik

Ratusan ribu kendaraan tercatat PT. Hutama Karya melintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada musim arus balik pada H+3 dan H+4 Lebaran atau 3-4 April 2024. Foto Dok Polres Lampura--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna mencegah tindak kejahatan, Personil Satuan Samapta Polres Lampung Utara, (Lampura), melaksanakan patroli di perumahan kosong yang ditinggal mudik oleh penghuninya pada Lebaran 1445 H.

Patroli itu dilakukan, dibeberapa wilayah kawasan perumahan dan permukiman warga di wilayah Hukum Polres Lampura setempat.

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, menyebutkan, patroli ini dilakukan guna mengantisipasi adanya tindakan kriminalitas. 

BACA JUGA:Silahkan Dicoba, Ini 4 Tips Hemat Belanja Oleh-oleh Mudik Lebaran 2024

"Patroli ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya aksi pencurian harta benda milik warga yang ditinggal mudik ke kampung halamannya," katanya, Sabtu 13 April 2024.

"Dengan sasaran rumah kosong yang ditinggal mudik para penghuninya ini kami lakukan sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi adanya tindak kriminalitas," sambungnya. 

Selain itu, petugas patroli juga berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat dan warga sekitar yang tidak mudik untuk selalu memberikan informasi rutin setiap harinya mengenai situasi di sekitar lokasi.

BACA JUGA:Pemudik Arus Balik di Pesisir Barat Lampung Alami Kepadatan

"Patroli ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat, terutama warga yang meninggalkan rumah mereka," sebutnya.

pihaknya juga mengimbau, agar masyarakat ikut peduli memantau rumah tetangganya yang ditinggal mudik, dan wajib curiga jika ada rumah kosong tetapi terdengar suara mencurigakan.

"Kita juga harus peduli pada rumah-rumah tetangga yang ditinggalkan, misalnya kita tahu rumah itu kosong, ada bunyi mencurigakan, segelar laporkan ke petugas," paparnya.

BACA JUGA:5 Tips Memperbaiki Hidup Sehat Setelah Lebaran

Bahkan, pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang hendak mudik, untuk bisa menitipkan sepeda motor ke kantor Polisi atau Polsek terdekat secara gratis.

"Kami menerima titipan barang secara gratis tanpa biaya apapun bagi warga yang mau menitipkan sepeda motor miliknya yang hendak ditinggal mudik," pungkanya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: