Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2024, Pj. Bupati Tanggamus Sebut Masih Ada Pegawai yang ‘Tercecer’

Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2024, Pj. Bupati Tanggamus Sebut Masih Ada Pegawai yang ‘Tercecer’

Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melakukan sidak pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2024, Selasa 16 April 2024. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD, Selasa 16 April 2024. 

Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengatakan, sidak bertujuan memastikan para ASN sudah masuk untuk bekerja, usai libur Lebaran 2024

Dalam sidak, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan didampingi Inspektur Ernalia serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aan Derajat. 

Mulyadi Irsan berharap pada hari pertama kerja, pasca libur panjang Lebaran 2024, tidak ada pegawai yang tercecer lagi di luar.

BACA JUGA: Tingkat Kehadiran ASN Hari Pertama 'Ngantor' di Pemkab Lampung Barat 100 Persen

BACA JUGA: Upacara Perdana Usai Libur Lebaran 2024, Pj. Bupati Tanggamus Minta ASN Tancap Gas

”Harus menyadari bahwa hari ini sudah masuk kerja," tegas Mulyadi Irsan. 

Menurut Mulyadi Irsan, untuk saat ini sekitar 90 persen pegawai Pemkab Tanggamus, Lampung sudah masuk dan kembali bekerja. 

Meski begitu, masih ada beberapa pegawai Pemkab Tanggamus yang belum hadir untuk bekerja dengan berbagai alasan. 

"Mungkin memang ada beberapa pegawai yang masih tercecer dengan beberapa alasan. Seperti keluarganya ada yang meninggal, sakit dan lain sebagainya," jelasnya. 

BACA JUGA: Ramaikan Bursa Calon Gubernur Lampung, PAN Jagokan Helmi Hasan dan Putri Zulhas

BACA JUGA: Mirza di 5 Persimpangan Jalan, Arah Politik pun Berubah

Untuk pegawai yang tidak memberikan pemberitahuan saat hari pertama kerja, yang bersangkutan akan diberikan sanksi berdasar UU ASN dan PP Monor 94 Tahun 2021.

"Para ASN yang kedapatan membolos kerja pada hari pertama ini akan diberikan sanksi. Mulai dari ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan kasus masing-masing," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: