Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Pesisir Barat Belum Terlihat
KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah mensosialisasikan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Buparti dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar tahun 2024.--
“Artinya syarat dukugan bakal pasangan calon perseorangan itu harus tersebar di enam Kecamatan di Kabupaten Pesbar ini,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: