Waspada! Main Judi Slot, Bisa Diciduk Polisi

Waspada! Main Judi Slot, Bisa Diciduk Polisi

Alfian Andreanto (28), warga Dusun VI Moroseneng, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram,Lampung Tengah, diciduk polisi.--

LAMPUNGTENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Alfian Andreanto (28), warga Dusun VI Moroseneng, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram,Lampung Tengah, diciduk polisi.

Alfian diciduk Polsek Seputihmataram karena bermain judi online atau lebih dikenal dengan judi slot.

Kapolsek Seputihmataram Iptu Y. Budi Santoso mengatakan, Alfian diamankan saat main judi slot di rumahnya,  Senin, 15 April 2024, pukul 16.50 WIB.

"Alfian diamankan berdasarkan laporan masyarakat kepada anggota saat sedang patroli," katanya.

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Harga Bahan Pokok di Bandar Lampung Berangsur Turun 

Budi mengatakan, Alfian bermain judi slot situs Kabayan 4D. "Dalam HP-nya masih akun situs judi slot yang masih aktif dan juga transaksi uang untuk judi slot," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Budi, Alfian dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. ''Ancamannya hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.

Budi menegaskan, segala bentuk perjudian akan disikat di wilayah hukum Polsek Seputihmataram.

BACA JUGA:Rekomendasi Prodi PTN dan PTS Dengan Biaya Murah di Lampung, Auto Tidak Akan Memberatkan Orang Tua

"Judi adalah penyakit masyarakat. Kita akan sikat habis," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: