Soal Laporan THR, Disnaker Bandar Lampung Dapat 6 Info Aduan Dari Pemprov Lampung

Soal Laporan THR, Disnaker Bandar Lampung Dapat 6 Info Aduan Dari Pemprov Lampung

Kadisnaker Bandar Lampung M Yudhi.-Foto dok. Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung hingga kini belum juga mendapat laporan resmi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan di Kota Tapis Berseri.

Kepala Disnaker Bandar Lampung M. Yudi mengatakan, sejak posko aduannya dibuka, hingga saat ini belum ada satu karyawan swasta pun yang mengadu kepada pihaknya.

"Sampai sekarang belum ada yang lapor ke Disnaker Kota (Bandar Lampung, red.)," katanya, Jumat, 18 April 2024.

Meski begitu, kata Yudi, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa ada 6 perusahaan di Kota Bandar Lampung yang dilaporkan ke Disnaker Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Rekomendasi HP RAM Besar Dalam Seri Realme GT Neo6 SE dan Redmi Turbo 3, Cek Spesifikasi dan Harga Terbaru

"Tapi kami dapat info dari Disnaker provinsi ada 6 untuk Kota (Bandar Lampung, red.)," terangnya.

Ditanya mengapa karyawan perusahaan itu lebih memilih melapor Disnaker Provinsi padahal letaknya ada di Kota Bandar Lampung, Yudi menyebut jika hal itu masuk ke dalam pengawasan Pemprov Lampung.

"Ya karena fungsi pengawasan ada di Disnaker Provinsi Lampung," ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, Disnaker Bandar Lampung hingga kini masih terus membuka posko aduan sampai semua persoalan THR yang ada terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Diseruduk Gajah, Rumah Warga Suoh Lampung Barat Nyaris Roboh

"Pokoknya kita buka sampai nggak ada masalah lagi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Disnaker Kota Bandar Lampung meminta semua perusahaan yang ada untuk membayarkan THR sesuai Undang-undang Ketenaga Kerjaan dan tanpa dicicil.

Di mana, di kesempatan sebelumnya M. Yudi mengatakan bahwa pihaknya mengikuti Permenaker 6/2016 juga UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.

"Yang artinya, itu adalah perintah dari Kementrian Ketenagakerjaan yang memperintahkan perusahaan tidak boleh menyicil THR," katanya, Minggu, 24 Maret 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: