Kenal lewat Aplikasi, Marinir Gadungan Perdaya Teman Perempuan, Profesi Aslinya Ternyata...

Kenal lewat Aplikasi, Marinir Gadungan Perdaya Teman Perempuan, Profesi Aslinya Ternyata...

Tim Riksa unit Reskrim Polsek Kedaton saat mengintrogasi Pedagang Ikan Rajabasa 'Ngaku' Marinir. Foto Polsek Kedaton--

"Pelaku diundang ke rumah korban, dan keluarga curiga sehingga menghubungi Polsek Kedaton," jelas Ipda Ari Efra, Jumat, 26 April 2024.

Saat interogasi, DD mengaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp1,4 juta dengan dalih untuk keperluan mengurus berkas pernikahan.

"Dia minta uang kepada korban PR secara berangsur. Ngurus berkas kadang tiga ratus, kadang lima ratus kadang lima ratus jadi total sekitar Rp1,4 juta," jelas Ipda Ari Efra.

Atas perbuatannya, marinir gadungan ini bakal dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: