Kepala Inspektorat Lampung Utara, Mangkir Dari Panggilan Kejari
Dugaan Kasus Korupsi di Inspektorat Lampura--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektur Kabupaten Lampung Utara (Lampura), M. Erwinsyah dikabarkan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lampura setempat.
Sementara, kehadiran M. Erwinsyah ke Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, No.13 Kelurahan Kelapa Tujuh, dibutuhkan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampura tahun anggaran 2021 dan Tahun anggaran 2022 lalu.
"Kita tunggu sampai jam 9 lewat beliau tidak hadir, melalui kuasa hukumnya yang bersangkutan menyampaikan alasan ketidak hadiraannya karena sedang melakukan tugas kedinasan di Jakarta," ujar Kepala Seksi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana, Jumat 26 April 2024.
Maka dari itu, Kejari Lampura menjadwalkan pemanggilan ulang, yakni pada 30 Mei 2024 mendatang.
BACA JUGA:DPRD Metro Berharap Bantuan kepada Petani Gagal Tanam
"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Negeri Lampura, akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin tanggal 30 Mei 2024. Pemanggilan itu, merupakan yang ke dua," Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampura.
Lebih lanjut Guntoro Janjang menerangkan bahwa ada dua saksi yang seyogyanya akan dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jum'at 26 April 2024. Namun keduanya tidak dapat hadir memenuhi panggilan Kejaksaan.
Saksi pertama adalah ME Inspektur, Inspektorat Lampura yang dalam kasus ini bertindak sebagai PPK dan PA, saksi kedua adalah RHP yang menjabat sebagai kepala LPPS UBL yang dalam kegiatan jasa konsultansi kokegiatan bertindak sebagai pelaksana kegiatan.
"Sementara untuk saksi RHP tidak dapat hadir memenuhi panggilan karena sedang ada kegiatan dikampusnya UBL," terangnya.
BACA JUGA:Kasus KUR Rp 1,2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tahan Mantan Petugas Mantri Bank BUMN
Guntoro mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampura Mohamad Farid Rumdana, mengharapkan kepada saksi-saksi untuk mengindahkan, dan memenuhi panggilan berikutnya yang dijadwalkan minggu depan.
"Untuk itu kepada saksi-saksi yang tadi saya sebutkan tidak hadir, untuk mengindahkan, dan memenuhi panggilan kedua, dari tim penyidik, sehingga pepenangana penyidikan oleh Kejaksaan negeri Lampura dapat berjalan sebagai mana mestinya" tegasnya.
Sementara, ketika dihubungi Kepala Insfektorat Lampura, M. Erwinsyah hingga berita ini di tulis sekitar pukul 19.00 Wib, Jumat 26 April 2024, sayangnya belum dapat di konfirmasi. Meski nomor telepon genggamnya dalam keadaan aktif, namun tidak merespon. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: