Terkuak! Begini Modus Dugaan Korupsi Inspektur Lampung Utara, Ternyata Hal Ini yang Dilakukannya
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), M. Erwinsyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampura.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), M. Erwinsyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampura.
Hasil penyidikan tim penyidik kejaksaan negeri Lampura, bahwa M. Erwinsyah diduga tetap melakukan pembayaran, terhadap rangkaian kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif.
"Tentunya ada beberapa hal, pada saat melakukan proses penyidikan, kami sudah sampaikan bahwa pelaksanaan daripada kegiatan itu, secara garis besar, bahwa ada rangkaian kegiatan yang pada pelaksanaannya ada yang tidak dilaksanakan," ujar Kajari Lampura, M Farid Rumdana, didampingi Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie dan Kasat Reskrim Polres Lampura Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, Jumat 3 Mey 2024.
Namun, tersangka M. Erwinsyah, masih melakukan pembayaran terhadap tersangka Roni Hasudungan Purba.
BACA JUGA:4 Tips Mengurangi Bahaya Radiasi HP Selama Tertidur Semalaman, Coba Sekarang
"Tapi oleh tersangka ME tetap dibayarkan, sehingga kami menetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, jika penetapan tersangka terhadap keduanya, sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
"Tentunya kita berbicara bahwa dugaan berdasarkan hasil penyidikan, sudah memenuhi bukti permulaan hukum yang cukup," jelasnya.
"Dengan adanya kerugian negara, serta keterangan ahli dan saksi-saksi, maka kami menetapkan tersangka," sambungnya.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Inspektur Lampung Utara Langsung Dibawa ke Rutan Kotabumi
"Dan tentunya kita disini kita berfikir bahwa dugaan para pelaku ini sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: