Jamin Kepastian Harga dan Kualitas Pupuk Non Subsidi, Pemprov Lampung Kerjasama Dengan PT Pusri

Jamin Kepastian Harga dan Kualitas Pupuk Non Subsidi, Pemprov Lampung Kerjasama Dengan PT Pusri

Gubernur Arinal menandatangani kerjasama dengan PT Pusri Palembang.---Sumber foto : Diskominfotik.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menandatangani kesepakatan bersama antara dengan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, di Mahan Agung, pada Jumat 3 Mei 2024.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut terkait fasilitas kepada petani pengguna kartu petani berjaya (KPB) untuk mendapatkan Pupuk Urea Non Subsidi

Gubernur Arinal mengatakan, Lampung merupakan salah satu lumbung pangan nasional yang menduduki peringkat ke-5 nasional dalam hal produksi padi, dibawah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Untuk meningkatkan produksi pangan, salah satu faktor produksi utama adalah pupuk.

BACA JUGA:Sertijab Hasil Mutasi Polri, Dua Kapolsek di Polres Way Kanan Resmi Berganti

Untuk itu, kata Gubernur Arinal, pemerintah harus bisa menjamin pupuk memenuhi prinsip 6 tepat, yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat.

Berdasarkan data e-RDKK, jumlah NIK petani yang berhak mendapatkan subsidi pupuk sejumlah 677.957 NIK.

Dimana total kebutuhan pupuknya adalah sebesar 1.043.405 ton, terdiri dari Urea 387.240 ton, NPK 631.883 ton dan NPK Formula Khusus (untuk kakao) 24.282 ton.

Guna memenuhi kebutuhan pupuk tersebut, pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi. 

BACA JUGA:Tawuran Kembali Terjadi di Bandar Lampung, Satu Pelajar Tewas

Pada Tahun 2024 ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi (HET) sektor pertanian tahun anggaran 2024 tanggal 22 April 2024, alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung menjadi: Urea 349.531 ton, NPK396.891 ton, NPF FK 24.282 ton dan Organik 33.016 ton. 

Alokasi tersebut sudah memenuhi 90 persen untuk urea, 63 persen untuk NPK dan 100 persen untuk NPK formula khusus dari kebutuhan petani di Provinsi Lampung sesuai RDKK tahun 2024.

Untuk memenuhi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi, Gubernur Arinal mengungkapkan bahwa beberapa komoditi utama diluar 9 komoditi (padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah, kopi, kakao dan tebu rakyat), seperti ubi kayu, karet, sawit, diperlukan tambahan pupuk yang berasal dari pupuk non subsidi.

Namun permasalahan, disampaikan Gubernur Arinal, saat ini banyak beredar pupuk non subsidi dengan berbagai macam merek, berbagai macam kualitas, dan tentunya berbagai macam harga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: