HET Beras SPHP Naik, Kini Menjadi Rp 12.500 Per Kilogram, Catat Tanggal Berlakunya

HET Beras SPHP Naik, Kini Menjadi Rp 12.500 Per Kilogram, Catat Tanggal Berlakunya

Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, Taufan Akib.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pangan Nasional (Bapanas) beberapa waktu lalu melakukan relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula pasir dari Rp 16 ribu menjadi Rp 17,5 ribu per kg.

Kebijakan relaksasi HAP gula pasir tersebut mulai berlaku sejak 5 April 2024 sampai 31 Mei 2024 mendatang --menindaklanjuti harga komoditas gula secara global cukup tinggi.

Kali ini, pemerintah melalui Perum Bulog resmi menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Bulog merek SPHP menjadi Rp 12.500 per kilogram.

Hal itu menyusul adanya surat dari Badan Pangan Nasional Nomor 142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 Tentang Penugasan SPHP Beras tahun 2024.

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Gelar Tes CAT Calon Anggota PPK Pilkada 2024

Kenaikan beras SPHP tersebut mulai berlaku dari 1 Mei 2024. Setelah sebelumnya HET beras SPHP Rp 10.900 per kilogram.

HET beras SPHP Rp 10.900 per kilogram tersebut sendiri baru berjalan sejak September 2023 lalu. Di mana, sebelumnya HET SPHP Rp 9.450 per kilogram.

Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung Taufan Akib membenarkan adanya kenaikan HET beras SPHP.

Kata Taufan Akib, kenaikan HET beras SPHP ini sesuai keputusan dari Kepala Bapanas. 

BACA JUGA:IRT Tersangka Kasus Tipu Gelap di Tanggamus Lampung Tertangkap di Jawa Barat

"Saat ini HET beras SPHP Rp 12.500 per kilogram mulai 1 Mei 2024," ujar Taufan Akib kepada Radarlampung.co.id, Senin 6 Mei 2024.

Disinggung latar belakang penyebab kenaikan HET SPHP, Taufan Akib mengungkapkan, mengutip dari juknis SPHP, saat ini rata-rata harga beras di tingkat produsen dan konsumen sudah di atas harga pembelian pemerintah dan HET.

Sehingga menurut Taufan Akib, perlu diberikan fleksibilitas dan relaksasi harga. Untuk optimalisasi pelaksanaan SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2024, perlu dilakukan penyesuaian.

Dijelaskan Taufan Akib, maksud dan tujuan pelaksanaan SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2024 untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen agar daya beli dan keterjangkauan harga masyarakat terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: