Iklan Bos Aca Header Detail

Tersangka Curat Dua Sepeda Motor di Tanggamus, Satu Ditangkap, Dua DPO

Tersangka Curat Dua Sepeda Motor di Tanggamus, Satu Ditangkap, Dua DPO

Satu Tersangka Curat Dua Sepeda Motor, Dibekuk Polsek Talang Padang Bersama Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung, Dua DPO --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Talang Padang bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian 2 sepeda motor yang terjadi di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Dalam pengungkapan itu, satu tersangka  berhasil ditangkap, ia adalah seorang pria berinisial RHW (23) warga Jalan Srikandi Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.

Selain menangkap tersangka, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka berupa sepeda motor Honda Mega dan Honda Revo yang platnya dicopot tersangka.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono melalui keterangan tertulis disampaikan seksi humas Polres Tanggamus mengatakan, tersangka RHW ditangkap Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB setelah Polsek Talang Padang bersama dengan Tekab 308 Polres melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

BACA JUGA:Profesi Langka Mahasiswa Ini Bisa Hasilkan Rp 3,3 Juta Dalam Sehari, Tapi Kini Harus Mendekam di Bui

"Tersangka RWS erhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser Sabtu 11 Mei 2024.

AKP Bambang menyebutkan tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama dua temannya yang telah diketahui identitasnya.

"Kedua rekannya diketahui inisial RAG dan RI yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irigasi Blok 3, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, terjadi pencurian sebuah sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi B 3397 TMY dan Honda Revo dengan nomor polisi BE 5214 Y.

BACA JUGA:Catat, Persyaratan Lengkap Masuk Sekolah Kedinasan STMKG 2024

Kejadian tersebut diketahui oleh korban ketika hendak membuang air kecil dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya sudah tidak ada lagi.

Padahal, sepeda motor tersebut pada saat itu dikunci stang dan ditambah kunci tambahan (digembok) di bagian cakram.

Saat memeriksa, korban melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak. Meskipun telah melakukan pencarian di sekitar Pekon Gisting Bawah, sepeda motor tersebut tidak ditemukan.

"Korban akhirnya melapor ke Polsek Talang Padang sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp16 juta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: