Fix, Kontestasi Pilgub Lampung 2024 Tanpa Calon Independen
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaksanaan kontestasi Pemilihan Gubernur Lampung tahun 2024 dipastikan tanpa calon perseorangan atau calon independen.
Dalam keterangan pers yang diterima Radar Lampung Senin 13 Mei 2024, pada Jumat 10 Mei 2024, di Kantor KPU Provinsi Lampung Jl. Gajah Mada No. 87 Kedamaian Bandar Lampung telah hadir Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar.
Saat itu kedatangan keduanya dalam rangka konsultasi sekaligus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada dengan menunjuk Akhmad Nugraha sebagai Admin.
Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penerimaan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Mau Daftar Sekolah Kedinasan Poltek SSN 2024? Ini Syarat Masuk yang Harus Dipenuhi Peserta
Sampai dengan batas waktu tersebut pada pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada KPU pada laman https://silonpilkada.kpu.go.id tidak ada Pasangan Bakal Calon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
Demikian juga tidak ada penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Provinsi Lampung.
"Dengan demikian bahwa sampai dengan penutupan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan Nihil," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 19 Agustus 2024.
Selanjutnya sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dilaksanakan tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 sebagaimana pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor 312/PL.02.2-Pu/18/2024 yang dimuat pada laman/website KPU Provinsi Lampung dengan alamat https://lampung.kpu.go.id dan media sosial KPU Provinsi Lampung serta media cetak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: