Iklan Bos Aca Header Detail

BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Angkat Bicara Terkait Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Angkat Bicara Terkait Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.--Anggi Rhaisa/Radar Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung hingga kini masih menunggu arahan terkait tidak lanjut keputusan Presiden tentang penghapusan kelas 1, 2, dan 3.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung melalui Humasnya, Nando.

Dirinya mengatakan jika pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana maksud dari putusan tersebut karena tengah menunggu arahan dari pusat.

"Kami masih menunggu arahan dari kantor pusat terkait kebijakan tersebut yang insyaAllah hari ini akan disampaikan ke cabang," singkatnya.

BACA JUGA:Kejaksaan Lampung Utara Kembali di Periksa 28 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Inspektorat

Diketahui, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu diteken Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip Senin (13/5).

BACA JUGA:Warga Krui Diemukan Tak Bernyawa di Pringsewu Lampung, Diduga Karena Ini

Dalam pemberlakuan KRIS ini, iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menetapkan kelas 1, 2, dan 3. Penentuan kelas itu menentukan iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan.

Sementara, perubahan iuran dalam sistem KRIS dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi itu koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: