Iklan Bos Aca Header Detail

Ada 3 Nama yang Diajukan DPRD Sebagai Penjabat Bupati Mesuji

Ada 3 Nama yang Diajukan DPRD Sebagai Penjabat Bupati Mesuji

Kantor DPRD Mesuji--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji telah menyerahkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Mesuji ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketiga nama tersebut yakni Febrizal Levi Sukmana Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Provinsi Lampung.

Descatama Paksi Moeda Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung. Yudi Alfadri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah saat dikonfirmasi radarlampung.co.id Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Bak Cuek Tanggapi Sorotan Pedas Tentang PRL, Sekda: Hanya untuk Yang Berminat, Tidak Mau Ya Sudah

“Tiga nama Pj Bupati dari DPRD Kabupaten Mesuji sudah dikirimkan ke Kemendagri belum lama ini. Terkait nama yang disetujui oleh Mendagri kita tunggu saja. intinya dari tiga nama itu sudah disetujui salah satunya. Jelas Elfianah.

Sebelumnya pada Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 senin Kemarin.

Pj Bupati Mesuji Sulpakar sampaikan perpisahan di hadapan anggota DPRD.

Diketahui jika Pj Bupati Mesuji Sulpakar jabatannya akan berakhir hingga 22 Mei 2024.

BACA JUGA:Deretan Tokoh yang Berniat Maju Pilkada Tulang Bawang 2024, Dari Mantan Bupati Sampai Perwira TNI

Sulpakar di sela-sela sambutannya menyampaikan jika ia menjabat sebagai Pj Bupati Mesuji sejak 22 Mei 2022.

"Artinya pada 22 Mei 2024 nanti jabatan saya sudah masuk tahun ke- 2 dan harus berakhir masa jabatan saya," ujarnya.

Meskipun SK belum turun, Sulpakar memperkirakan jabatannya akan berakhir pada 22 Mei 2024.

Maka dari itu, lanjut Sulpakar, memasuki rapat paripurna terakhirnya ia meminta permohonan diri untuk pamit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: