Ini yang Dilakukan Pemkot Metro saat Menemukan PKL yang Berdagang di Bahu Jalan
Berdagang di bahu jalan pada jam yang dilarang, PKL ini diberikan imbauan--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di bahu jalan Ahmad Yani.
Imbauan tersebut diberikan kepada PKL yang berdagang di bahu jalan karena dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalan tersebut.
Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade melalui Danton Trantibum, Jamani mengatakan, pihaknya mengimbau sejumlah PKL tersebut untuk tidak berjualan di bahu jalan Ahmad Yani.
"Iya hari ini di bidang ops trantibum ini, kita memberikan imbauan kepada sejumlah PKL untuk tidak berdagang di badan jalan," ujarnya.
Ia menuturkan, imbauan tersebut mulai Jumat 17 Mei 2024, jika pedagang tidak mengindahkan imbauan tersebut, Satpol PP akan menertibkannya.
Sehingga, pedagang kaki lima tak lagi diperkenankan berdagang di bahu jalan Ahmad Yani tersebut mulai pagi hari sampai sore hari.
"Jadi mulai besok, PKL tidak lagi diperbolehkan berdagang di bahu jalan dari pagi sampai sore hari," kata dia.
Dikatakannya, di sepanjang jalan Ahmad Yani, PKL diperbolehkan untuk berdagang mulai pukul 16.00 WIB sampai malam hari.
BACA JUGA:Motor Bonceng Tiga 'Cium' Belakang Truk, 3 Perempuan Terkapar di Jalan Soekarno-Hatta Bandar Lampung
Padahal, Satpol PP Kota Metro sudah sering kali memberikan imbauan kepada para PKL untuk berjualan sesuai jam yang diperbolehkan.
"Di sepanjang Jalan Ahmad Yani ini, PKL tidak boleh berdagang di bahu jalan dari pagi sampai sore. Nah, diperbolehkam saat sore sampai malam hari. Kita sudah sering kali memberikan imbauan kepada para PKL. Tentu kita akan terus lakukan agar PKL bisa mengerti," jelasnya.
Menurutnya, jika masih ada PKL yang tidak mengindahkan imbuan tersebut, dan masih berjualan di jam yang dilarang petugas, pihaknya akan melakukan penertiban, dan mengamankan barang dagangannya ke kantor Satpol PP Kota Metro.
"Jika ada PKL yang masih melanggar, kita akan lakukan penertiban dan barang dagangannya akan kita bawa ke kantor. Lalu, kita buat surat pernyataan yang isinya nanti itu mereka tidak lagi berjualan di bahu jalan di jam-jam yang telah ditentukan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: