Tahanan Anak Pembunuh Briptu Singgih Kabur, Kanwil Kemenkumham Terjunkan Tim
Ilustrasi napi kabur.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kanwil Kemenkumham Lampung menerjunkan tim guna mencari terpidana anak AE (17) kasus pembunuhan anggota polisi Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
AE diketahui kabur pada Senin 20 Mei 2024. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali membenarkan kabar AE kabur.
"Benar, saya tadi pagi dapat laporan dari LPKA, terpidana anak melarikan diri," kata Kusnali dihubungi Radar Lampung, Senin 20 Mei 2024 malam.
Kusnali mengatakan setelah menerima laporan tersebut, dirinya memerintahkan anggotanya di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung turun ke lokasi mem-backup LPKA.
BACA JUGA:Kera Banyak Tuai Polemik, KPU Bandar Lampung Bakal Ganti Maskot Pilkada 2024
"Saya sudah turunkan tim saya di Divisi Pemasyarakatan ke lokasi," papar mantan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ini.
Ditanya terkait kronologis bagaimana AE bisa kabur dari LPKA, Kusnali mengatakan dirinya belum mendapat informasi detail mengenai kronologis.
"Kronologinya saya belum dapat. Saya posisi sedang di Jakarta, masih tunggu laporan," katanya.
Saat ini kata Kusnali, tim sedang bekerja mendalami peristiwa kaburnya AE dari balik jeruji besi. "Tim masih mendalami," tukasnya.
BACA JUGA:Pameran Bonsai Bakal Digelar di Primgsewu
Ia pun sudah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian khususnya Polres Pesawaran.
"LPKA sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan," tandasnya.
Diketahui, AE divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Gunungsugih dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan karena terbukti membunuh Briptu Singgih.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: