Iklan Bos Aca Header Detail

Klasifikasi Kelas Rawat BPJS Kesehatan 2024 Dihapus, Begini Penerapan Sistem KRIS

Klasifikasi Kelas Rawat BPJS Kesehatan 2024 Dihapus, Begini Penerapan Sistem KRIS

Klasifikasi kelas BPJS Kesehatan dihapus, diganti sistem KRIS. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @jamkesjakarta--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan rincian tarif iuran dari klasifikasi kelas rawat BPJS Kesehatan 2024 yang dihapus, serta penerapan sistem KRIS yang meniadakan klasifikasi kelas rawat.

Sistem KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar resmi menjadi pengganti BPJS Kesehatan dalam perawatan kelas 1, 2, dan 3.

Perubahan ini menyesuaikan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No.59 Tahun 2024.

Adapun Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Penting! Begini Nasib Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan yang Dihapus

Tujuan penghapusan layanan BPJS Kesehatan berdasarkan klasifikasi kelas ini adalah agar fasilitas yang didapatkan peserta jaminan kesehatan bisa terstandarisasi.

Hal ini berarti bahwa pengguna BPJS yang selama ini merasakan perbedaan fasilitas ruang rawat inap akan mendapatkan fasilitas yang sama.

Dalam penerapannya, sistem baru menetapkan fasilitas porositas komponen bangunan rendah dan ventilasi serta pencahayaan.

Kemudian tempat tidur, meja dan pembatas tirai, pengatur suhu hingga ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia dan juga penyakit.

BACA JUGA:Jangan Bingung! Simak Langkah-langkah Membuat Akun Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2024

Fasilitas yang ditetapkan dalam sistem baru juga berupa kepadatan ruang rawat yang ideal, kamar mandi serta outlet oksigen.

Akan tetapi terdapat pengecualian pembiayaan dengan sistem KRIS ini yaitu rawat inap bayi yang butuh perawatan khusus.

Lalu perawatan intensif, rawat inap untuk pasien jiwa serta ruang rawat dengan fasilitas khusus.

Sementara itu untuk tarif iuran terbarunya masih belum ditetapkan sehingga masih menggunakan iuran lama. Dan kemungkinan besar belum mengalami kenaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: