Kera Banyak Tuai Polemik, KPU Bandar Lampung Bakal Ganti Maskot Pilkada 2024
Foto ist.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Kota Bandar Lampung menyikapi polemik terkait maskot Pilkada pada acara peluncuran maskot dan jingle Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan pada Minggu, 19 Mei 2024, di Bundaran Gajah Tugu Adipura Kota Bandar Lampung.
Melalui keterangan persnya, Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU Kota Bandar Lampung Hamami menjelaskan, awalnya KPU Kota Bandar Lampung mengadakan lomba maskot dan jingle Pilkada Serentak 2024 dengan tema kearifan lokal yang terbuka untuk masyarakat umum.
Lomba ini diumumkan pada tanggal 26 Maret 2024 melalui pengumuman Nomor 328/HM.02.Pu/1871/2024 dan dipublikasikan melalui media sosial resmi KPU Kota.
Penetapan maskot dan jingle dilakukan melalui proses penjurian.
BACA JUGA:Pameran Bonsai Bakal Digelar di Primgsewu
Dewan juri terdiri dari unsur akademisi, budayawan, dan anggota Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat yang ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bandar Lampung pada tanggal 4 April 2024.
Di mana, penilaian lomba didasarkan pada indikator berikut: karakteristik dan kemudahan gambar, kesesuaian filosofi dengan gambar, kreativitas informatif, tema Pilkada, pengangkatan ciri khas/kearifan lokal Kota Bandar Lampung, dan pencantuman logo/atribut KPU yang komunikatif.
Dari lomba maskot, diterima 17 peserta, dan dari lomba jingle, diterima 11 peserta.
Dewan juri menetapkan pemenang lomba maskot, yakni Juara I: Rudi; Juara II: Cholid Munir; dan Juara III: Han Saputra.
BACA JUGA:Mabes Polri Sambangi Pesisir Barat, Ternyata Ini Tujuannya
Dijelaskan, maskot Pilkada berupa hewan kera yang memakai tumpal dan sarung tapis khas Lampung, memegang surat suara di tangan kiri, dan paku di tangan kanan, disertai ajakan "Ayo Bandar Lampung Kita Memilih".
Kera dipilih karena merupakan fauna resmi kota Bandar Lampung, sementara tumpal dan tapis merupakan simbol kearifan lokal Lampung.
Dalam kesempatan itu, KPU Kota Bandar Lampung memohon maaf jika penggunaan atribut adat Lampung berupa tumpal dan sarung tapis pada maskot dianggap tidak sesuai dengan nilai dan kepantasan berpakaian adat Lampung.
"Penggunaan atribut adat pada maskot tidak dimaksudkan untuk menghina, merendahkan, atau melecehkan masyarakat adat Lampung," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: