Iklan Bos Aca Header Detail

Dibawa Kabur dan Disetubuhi 8 Kali, Pelaku Persetubuhan Anak di Pesisir Barat Diamankan Polisi

Dibawa Kabur dan Disetubuhi 8 Kali, Pelaku Persetubuhan Anak di Pesisir Barat Diamankan Polisi

Dibawa Kabur dan Disetubuhi 8 Kali, Pelaku Persetubuhan Anak di Pesisir Barat Diamankan Polisi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan ADK (24) warga Pekon Negeri Ratu Tenumbang Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten setempat yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat 24 Mei 2024.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas, Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengatakan, pelaku inisial ADK yang dilakukan penangkapan itu merupakan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban inisial N (16) warga Kecamatan Krui Selatan.

"Pelaku kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan, saat ini pelaku  masih diamankan di Polres Pesbar guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku ADK itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/19/V/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat tanggal 23 Mei 2024, dengan pelapor merupakan orang tua korban.

BACA JUGA:Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka? Cek Jadwal Hingga Formasi Terbaru

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, bahwa sebelumnya pelaku dan korban itu berpacaran, kemudian pelaku membawa kabur korban ke wilayah Bangka Belitung selama kurun waktu satu bulan.

“Keterangan dari pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali, yakni di dalam kamar rumah korban satu kali, dan tujuh kali saat pelaku dan korban berada di Bangka Belitung," jelasnya.

Masih kata dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Undang-Undang No.17/2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Mengenai kejadian itu, Polres Pesisir Barat mengingatkan dan mengimbau kepada para orangtua terutama yang memiliki remaja perempuan agar tetap diperhatikan dan diawasi dengan baik, hal itu untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: