Iklan Bos Aca Header Detail

Curi Outdoor AC Tetangga, Tukang Rongsokan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Curi Outdoor AC Tetangga, Tukang Rongsokan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) meringkus MA (24), warga asal Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Polisi menangkap MA di rumahnya, di Jalan Yos Sudarso, Gang M. Agus, Bumi Waras, Bandar Lampung pada Kamis sore, 23 Mei 2024. 

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang rongsokan ditangkap lantaran mencuri satu unit outdoor AC milik korban berinisial (WN), warga Jalan Ikan Semegar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024 dini hari, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ikan Semegar Bumi Waras, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Dibuka Dengan Meriah, MTQ ke-53 Kota Bandar Lampung Resmi Dimulai

"Korban terkejut, lantaran di pagi hari ia melihat ada bangku di dekat kamarnya. Saat melihat ke arah atas ternyata outdor AC kamar sudah tidak ada," kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin 27 Mei 2024.

Enrico menambahkan, saat menjalankan aksinya pelaku hanya seorang diri. Dengan cara memanjat menggunakan bangku, lalu membongkar outdoor AC tersebut.

"Kebetulan pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban, sehingga ia mengetahui situasi di wilayah tersebut," jelas Kompol Enrico.

Sementara itu saat pencurian terjadi, rumah korban dalam keadaan kosong. Karena korban sedang menginap di rumah kerabatnya.

BACA JUGA:Simak! 10 Contoh Soal Tes Inteligensi Umum SKD CPNS 2024, Bisa Jadi Bahan Latihan di Rumah

Untuk diketahui, polisi berhasil menyita obeng, kunci shock alat yang digunakan pelaku, dan satu unit outdor AC.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: