Iklan Bos Aca Header Detail

Apa Kabar Usulan Perbaikan Jalan Daerah Menggunakan Dana Inpres?

Apa Kabar Usulan Perbaikan Jalan Daerah Menggunakan Dana Inpres?

Kepala BPJN Lampung Susan Novelia.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemantapan Jalan Daerah dan konektivitas yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional.

Tahun 2023 lalu anggara dari inpres jalan daerah telah dikucurkan di Provinsi Lampung sekitar Rp 814 miliar untuk perbaikan 17 ruas jalan.

Tahun 2024 pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota telah mengusulkan perbaikan jalan menggunakan inpres jalan daerah.

Lantas bagaimana perkembangan usulan tersebut dan apakah sudah disetujui oleh Kementerian PUPR RI?

BACA JUGA:Panen Kopi di Lampung Barat, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Apresiasi System Intercropping

Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung menyebut sampai saat ini masih menunggu persetujuan dari pusat terkait usulan pemerintah daerah di Lampung.

Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan, pihaknya selaku pelaksana di Provinsi Lampung masih menunggu arahan dari pimpinan terkait inpres perbaikan jalan daerah.

"Masih menunggu arahan pimpinan (perkembangan usulan inpres jalan daerah, red)," ujar Susan Novelia, Rabu 29 Mei 2024.

Susan Novelia juga tidak membeberkan kapan perkiraan kepastian keputusan dari usulan yang telah diajukan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Maju Sebagai Balonbup, Sutikno Bakal Jadi Rival Parosil di Pilkada Lampung Barat 2024

Diketahui sebelumnya, BPJN Lampung telah mengusulkan usulan perbaikan jalan daerah dari dana inpres ke pemerintah pusat.

Usulan kabupaten/kota dan provinsi telah diusulkan ke pusat melalui program atau aplikasi SITIA (Sinergitas, Transparan, Integritas, dan Akuntabel).

Susan Novelia mengatakan, usulan yang telah dimasukan kedalam aplikasi SITIA tengah dalam pembahasan oleh pusat.

Pembahasan dilakukan oleh Direktorat Kompetensi; Direktorat Presevasi Jalan dan Jembatan; juga Direktorat Sistem Strategis Penyelenggaraan Jalan Jembatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: