Iklan Bos Aca Header Detail

Nilai DLH Tak Tegas Tangani Stockpile Batu Bara, DPRD Bandar Lampung Minta Polda Turun Tangan

Nilai DLH Tak Tegas Tangani Stockpile Batu Bara, DPRD Bandar Lampung Minta Polda Turun Tangan

Anggota Komisi III DPRD kota Bandarlampung Yuhadi.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Kota Bandar Lampung meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk tidak 'menye-menye' dalam menindak perusahaan stockpile yang menimbulkan debu batu bara hingga mencemari lingkungan.

Hal itu didasari lantaran sejak beberapa waktu silam, perusahaan-perusahaan stockpile batu bara masih saja ada dan belum berpindah dari kota.

Padahal, sebelumnya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebutkan bahwa perusahaan stockpile tidak boleh ada di tengah kota.

Melainkan disarankan untuk berlokasi di pinggiran sehingga tidak membuat masyarakat terganggu dengan dampak debunya.

BACA JUGA:SK Pembatalan Turun, 73 Pejabat Kembali ke Jabatan Semula

"Stockpile ini masalah klasik yang nggak pernah kelar-kelar. Saya sudah sering bilang kalau di Bandar Lampung ini cuma dapat debunya saja," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi, Kamis, 30 Mei 2034.

Menurutnya, tidak ada pula hal yang bersifat positif untuk Kota Bandar Lampung, di mana diketahui pajak retribusi perusahaan-perusahaan itu tidak masuk ke PAD kota setempat.

"Apalagi itukan kawasan pemukiman," sesalnya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini DLH untuk bertindak tegas.

BACA JUGA:Posyandu Ternak Beri Vaksinasi Gratis Cegah PMK

Jangan hanya sekedar mendatangi lalu memperingatkan sekali dua kali, kemudian hilang tanpa menindak sampai tuntas, hingga akhirnya muncul permasalahan yang kembali sama.

"Sudahlah, pemerintah ini harus tegas kepada semua perusahaan stockpile, yang nantinya akan kembali menimbulkan penyakit ISPA, dan sebagainya," ungkapnya.

Mengingat hal ini terus terjadi, bukan hanya pemkot tapi pihaknya juga mendorong Polda Lampung untuk turun dan menangani hal ini.

"Kita minta Polda Lampung turun saja lah, periksa izin angkutnya, izin mendirikannya, jadi kita minta Polda Lampung, Krimsus turun lah," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: