SK Pembatalan Turun, 73 Pejabat Kembali ke Jabatan Semula

SK Pembatalan Turun, 73 Pejabat Kembali ke Jabatan Semula

Setelah sebelumnya dinyatakan Pelantikan 73 Pejabat Eselon III dan IV yang dilantik dengan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara(Lampura) Nomor: 821.22/188/31 1.22/188/31 3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024 dan Nomor 821 23/189/31.3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 20--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah sebelumnya dinyatakan Pelantikan 73 Pejabat Eselon III dan IV yang dilantik dengan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara (Lampura) Nomor: 821.22/188/31 1.22/188/31 3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024 dan Nomor 821 23/189/31.3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024, per tanggal 29 Mei 2024, puluhan Pejabat itu menerima pesan pemberitahuan tentang SK Pembatalan pelantikan mereka beberapa waktu lalu.

"Pemberitahuan SK Pembatalan sudah kami terima sejak 29 Mei 2024,"ucap salah satu Pejabat yang enggan disebutkan namanya, 

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura lekok, saat diwawancarai Awak Media, membenarkan bahwa pelantikan ke-73 Pejabat yang sebelumnya dilantik telah dibatalkan.

"Iya benar, Pembatalan itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah menerima surat itu, pak penjabat bupati langsung menindaklanjutinya dengan surat keputusan atau pencabutan SK terdahulu," terang Lekok. Kamis 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Posyandu Ternak Beri Vaksinasi Gratis Cegah PMK

Untuk pengembalian jabatan tersebut, Menurut Lekok, memang tidak digelar acara pelantikan pengembalian.

Ke-73 pejabat itu hanya mengambil SK Pembatalan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM).

"Setelah menerima SK mereka wajib kembali ke jabatan semula,"pungkasnya.

Diketahui Pembatalan SK 73 Pejabat tersebut berdasarkan surat persetujuan yang telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri RI.

BACA JUGA:Serahkan ke DPP PDIP, Heri Agus Setiawan Siap Jika Diminta Dampingi Bacalon Bupati Dewi Handajani

Dimana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mencabut Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.22/188/31.3-LU/2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Melalui Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.22/305/31.3-LU/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.22/188/31.3-LU/2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tanggal 29 Mei 2024 yang berjumah 34 orang.

Kemudian, Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.23/189/31.3-LU/2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Keputusan Bupati Lampung utara 821.23/306/31.3-LU/2024 Tentang Pencabutan.

Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.23/189/31.3-Lu/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tanggal 29 Mei 2024 yang berjumlah 39.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: