Masuk Mesuji, Hewan Kurban Harus Dilengkapi Dokumen
Ilustrasi hewan kurban--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Hari raya Iduladha 1445 Hijriah tinggal menghitung hari, untuk itu Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pertanian menerbitkan imbauan yang ditujukan kepada kendaraan pengangkut hewan dan produk hewan.
Menurut Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Mesuji, Darul Baferzon hewan atau produk hewan yang dibawa masuk atau keluar wilayah Kabupaten Mesuji, diminta melengkapi dokumen atau surat terkait dengan hewan atau produk hewan yang diangkut.
Dokumen itu antara lain, sertifikat veteriner dari otoritas veteriner, surat rekomendasi pemasukan dari otoritas veteriner, surat rekomendasi penggeluaran dari otoritas veteriner, dan surat keterangan jual besi dari desa asal.
Sertifikat atau surat rekomendasi diterbitkan oleh otoritas veteriner provinsi atau kabupaten. Bergantung pada wilayah lalu-lintas pengangkutan hewan.
BACA JUGA:Jalan Kabupaten Lamsel Banyak Rusak, Ini yang Dilakukan Pemkab
"Hewan ternak kiriman dari dalam maupun luar kabupaten, wajib kita lakukan beberapa pemeriksaan kelengkapan lalulintas ternak, pengendara lalulintas hewan dan produk hewan di pos lalulintas hewan," katanya.
Pemeriksaan dan pengawasan itu, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan.
Menurut dia, ketentuan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk lalulintas antar kabupaten dalam satu provinsi, kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi: sertifikat veteriner dari otoritas veteriner kabupaten/kota pengirim, surat rekomendasi pemasukan dari otoritas veteriner Kab/Kota penerima, surat keterangan jual beli dari desa asal.
BACA JUGA:Pantai Benawang di Pesisir Barat Penuh Dengan Limbah Kulit Kelapa
Sedangkan untuk lalulintas antar-provinsi: sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi pengirim, surat rekomendasi pemasukan dari otoritas veteriner provinsi Penerima, surat rekomendasi pengeluaran dari otoritas veteriner provinsi pengirim, surat keterangan jual beli dari Desa asal.
Selain itu, tim dari petugas puskeswan juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban. Yang sedang dilakukan antara lain, di Desa Budiaji, Kecamatan Simpangpematang, katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: