Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 di Pringsewu, Rembuk Desa Solusi Cegah Konflik Hukum di Desa
Warga usai mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang Rembuk Desa. FOTO AGUS SUWIGNYO/RADARLAMPUNG.CO.ID--
Intinya, perda ini adalah dalam rangka untuk meminimalisir konflik sosial yang dan juga konflik hukum di desa-desa, sebut Nurhasanah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: