Simak Apa Itu Program PESIAR? Inovasi Baru BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan cabang Bandar Lampung Yessy Rahimi .-Foto dok Melida Rohlita-
RADARLAMPUNG.CO.ID - BPJS Kesehatan Bandar Lampung terus melakukan upaya meningkatkan pelayanan kesehatan dan cakupan kepesertaan JKN.
Ya, hal tersebut harus dilakukan guna memastikan seluruh penduduk di wilayah ini terlindungi oleh program JKN.
Terhitung 1 Juni 2024, cakupan kepesertaan se-Provinsi Lampung sebesar 98,77% atau sebanyak 8,8 Juta dari jumlah penduduk sudah terlindungi program JKN.
Dan untuk mencapai target ini, diperlukan upaya intensi dan kolaboratif, salah satunya melalui program PESIAR.
BACA JUGA:Bawa Performa Snapdragon 695, Segini Penawaran Terbaru OnePlus Nord CE4 Lite, Worth It Gak ya?
Kepala BPJS Bandar Lampung Yessy Rahimi mengatakan, program yang telah di implementasikan BPJS Kesehatan dari April 2024 yaitu program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi).
Di mana program ini memiliki tujuan untuk memetakan dan menyisir masyarakat desa yang belum terlindungi JKN, khususnya mereka yang rentan.
Seperti masyarakat miskin, korban PHK, ibu hamil, balita stunting, serta untuk merekrut dan mengaktifkan kembali peserta JKN melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, kader pembangunan manusia, dan perangkat desa.
"Program PESIAR merupakan salah satu wujud nyata BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung memberikan pelayanan administrasi kepesertaan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sampai tingkat pedesaan dengan mudah," katanya, Selasa, 26 Juni 2024.
Untuk itu BPJS Kesehatan Bandar Lampung bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan perangkat desa terus meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap program JKN.
"Program PESIAR dirancang sebagai kegiatan pemasaran sosial yang melibatkan pihak ketiga untuk merekrut peserta baru dan mengaktifkan kembali peserta JKN yang tidak aktif," ucapnya.
"Melalui program ini, diharapkan terjadi peningkatan pemahaman masyarakat tentang JKN, peningkatan keterlibatan peserta, serta terbentuknya kemitraan antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan perangkat desa" jelasnya.
Selain itu, program ini juga menjadi wujud sinergi pencapaian Suistainable Development Goals (SDG’s) desa, yakni peningkatan pelayanan dasar melalui Desa Peduli Kesehatan yang dijalankan dengan memanfaatkan dana desa sesuai dengan Permendes No. 8 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: