Kawal Proses Coklit, Bawaslu Mesuji Dirikan Posko Pengaduan Hak Pilih Di Setiap Tingkatan.

Kawal Proses Coklit, Bawaslu Mesuji Dirikan Posko Pengaduan Hak Pilih Di Setiap Tingkatan.

Ilustrasi bawaslu.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mendirikan Posko Pengaduan Hak Pilih disetiap tingkatan meliputi dari tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai dengan tingkat Desa.

Komisioner Bawaslu Mesuji Wahyu Eko Prasetyo mengatakan, pelaksanaan tersebut, sesuai intruksi Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Lampung.

"Tujuan di dirikannya Posko ini, menjadi akses kemudahan bagi pengawas dan masyarakat untuk dapat bersama mengawal hak pilih dimasa tahapan Pencoklitan serentak oleh petugas Pantarlih pada momen Pemilukada serentak 2024," ungkap Wahyu Eko.

Menurutnya saat ini telah memasuki tahapan Pencoklitan serentak, dimana ini merupakan tahapan awal pada proses penyelenggaraan Pemilukada 2024.

BACA JUGA:Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

"Kami berharap, dengan didirikan Posko Pengaduan Hak Pilih ini dapat dijadikan pintu masuk jika adanya laporan masyarakat terkait pelanggaran atau kepentingan lainnya tentang Pencoklitan Data pemilih," ujarnya.

Wahyu menuturkan, dimasa Pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan petugas pantarlih ini merupakan dasar penting dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Tahapan Pencoklitan ini perlu di kawal secara melekat sebagai langkah konkrit guna memastikan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdata secara akurat , ataupun memastikan orang yang sudah terdata pada DPT terakhir sudah tidak lagi memenuhi syarat dalam memilih untuk segera dihapuskan dari daftar DPT terakhir," bebernya.

Selain itu menurutnya pada Posko Pengaduan Hak Pilih tersebut akan didirikan disetiap tingkatan di tujuh kecamatan oleh Panwascam dan di 105 Desa di tingkat PKD sekabupaten Mesuji dengan diterakan nomor kontak HP/WA jika diperlukan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Baru Dikukuhkan, Ini Dua Prioritas OJK Kedepannya

"Harapan, dalam tahapan Pencoklitan ini pengawalan hak pilih dan pengawasan bersama partisipasipatif masyarakat sangat penting terbangun, karena dalam menunjang keberhasilan pemilu yang sehat, adil dan bermartabat bukan hanya menjadi tugas lembaga pengawas melainkan merupakan kewajiban kita semua, sesuai Moto Bawaslu Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: