Pembayaran PNBP STMKG Sudah Bisa Dilakukan, Begini Cara dan Daftar Bank Persepsi yang Disarankan
Pembayaran PNBP STMKG 2024 sudah bisa dilakukan. FOTO TANGKAPAN LAYAR/YOUTUBE STMKG Official--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pembayaran PNBP STMKG dan lengkap dengan daftar bank persepsi yang disarankan.
Adapun masa pembayaran PNBP STMKG sebagai salah satu Sekolah Kedinasan 2024 yang membuka pendaftaran calon taruna dan taruni ini.
Masa pembayaran PNBP Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika dimulai dari tanggal 27 Juni sampai dengan 5 Juli 2024.
Apabila tidak melanjutkan pembayaran dari dua kode billing yang didapatkan saat mendaftar. Hal ini bisa berakibat fatal dan menyebabkan peserta tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya yakni seleksi SKD Sekolah Kedinasan 2024 di STMKG.
BACA JUGA:10 Tips Belajar Efektif ala Maudy Ayunda, Nomor 1 Penting Banget
Cara Bayar PNBP STMKG
Pertama adalah membawa kode billing yang didapatkan dari portal dikdin.bkn.go.id ke teller bank, ATM atau mobile banking pada bank persepsi yang sudah ditentukan.
Selanjutnya lakukan pembayaran untuk kedua kode billing, jangan hanya pada satu karena dapat membuat pendaftar tidak dapat mengikuti tes SKD Kedinasan di STMKG.
Jika membayarnya melalui teller bank, tunjukkan kedua kode billing dan sebutkan untuk pembayaran PNBP STMKG. Simpan bukti pembayaran yang diberikan.
BACA JUGA:3 Jenis Materi Dalam Soal SKD Sekolah Kedinasan 2024, Sudah Belajar yang Mana?
Namun jika memilih melakukan pembayaran melalui ATM atau M-Banking, cara yang dilakukan mungkin berbeda untuk setiap bank.
Akan tetapi poin pentingnya adalah mencari menu dengan kata kunci pembayaran, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), atau MPN G2 dan masukkan kode billing tadi.
Daftar Bank Persepsi untuk Pembayaran PNBP STMKG
- Bank BNI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: